Seorang pemuda di Sidoarjo ditangkap polisi karena memperkosa seorang anak di bawah umur. Bejatnya, korban merupakan pacar dari adik kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial R (21) warga Waru, Sidoarjo. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan peristiwa itu berawal pada hari Minggu (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana saat itu korban pamit kepada ibu korban untuk kerja kelompok dengan temannya di Waru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kegiatan iyu, korban kemudian menulis status di WhatsApp. Isinya meminta bantuan agar korban dijemput dan diantar pulang. Saat inilah pelaku langsung menjemput korban.
"Saat berhasil menjemput korban, pelaku justru mengajak jalan-jalan korban ke kawasan Pondok Tjandra, Waru. Kemudian korban diajak pesta miras," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Kusumo menjelaskan akibatnya korban mabuk berat hingga mual-mual. Korban kemudian meminta diantar pulang ke rumahnya lantaran sudah tak kuat. Namun oleh pelaku, korban dibawa ke sebuah semak-semak, dekat pembuangan sampah.
"Melihat korban yang sudah tak berdaya pelaku pun beraksi. Menyetubuhi korban di tempat pembuangan akhir sampah," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan setelah puas disetubuhi, korban kemudian diantar pulang. Namun korban hanya diantar di sebuah minimarket dekat rumah korban. Sementara pelaku meninggalkan korban untuk pulang ke rumahnya.
Karena tak kunjung pulang, orang tua korban sempat khawatir. Orang tua korban lantas mencari informasi keberadaan korban kepada rekan-rekannya.
Orang tua korban mendapatkan informasi korban terakhir kali dijemput pelaku. Orang tua korban pun mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumahnya tersebut.
"Pelaku mengaku bahwa korban terakhir kali diturunkan di sebuah minimarket dekat rumah korban," imbuh Kusumo.
Setelah berhasil menemukan, korban kemudian dibawa pulang orang tuanya. Keesokan harinya, korban bercerita sempat diajak mabuk bersama dan telah diperkosa pelaku. Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas Kusumo.
(abq/iwd)