Rani Wahyuni (33), tega menyiksa dua anak kandungnya. Penyiksaan juga turut melibatkan pacar Rani bernama Roni Bagus Kurniawan (37). Keduanya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan korban penyiksaan Rani dan Roni berinisial ASA (14) dan adik lelakinya AER (4).
Selama ini keempatnya tinggal dalam rumah kontrakan di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam rumah ini lah kedua pelaku kerap menyiksa kedua anak tersebut dengan keji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, dua anak korban selama ini disiksa dengan kejam oleh Rani dan Roni. Penyiksaan itu meliputi disundut rokok hingga disabet kabel.
"Kedua tersangka memberikan hukuman kepada kedua korban dengan menyulut rokok. Tersangka Roni juga pernah menyabetkan kabel listrik dan penggaris besi," beber Wisnu.
Menurut Wisnu, penyiksaan ini bahkan telah berlangsung sejak September 2022. Kasus penyiksaan korban ini terungkap setelah ayah kandungnya mengetahui dan segera melaporkan.
"Kasus yang dialami kedua koban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," tandas Wisnu.
(abq/iwd)