Polisi kembali meringkus pelaku pembakaran mobil di Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kali ini, polisi mengamankan aktor intelektual atau otak dari pelaku pembakaran mobil tersebut.
Pelaku adalah, S (49), warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan setelah dipanggil menjadi saksi atas kasus tersebut, pada 25 Mei 2023, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ditemukan motif bahwa sebelum peristiwa pembakaran, pelaku S pernah menjalin kerjasama dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di tengah perjalanan, korban tidak menepati perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama. Hal itu yang membuat pelaku S geram dan berinisiatif untuk membakar mobil korban.
"Untuk melancarkan aksinya, S menyuruh pelaku DH dengan imbalan uang Rp 8 juta. Kemudian pelaku DH mengajak M dan BU," katanya, Selasa (30/5/2023)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menjelaskan penangkapan S ini merupakan pengembangan pelaku eksekutor DH, M dan BU.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku eksekutor. Didapati bahwa mereka disuruh oleh pelaku S.
"Pasal 187 ayat 1 dan 2, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 406 ayat 1 junto, pasal 55 ayat 1 KUHP, Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang merupakan ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Mobil tersebut dibakar, saat terparkir di garasi samping rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, polres berhasil meringkus tiga pelaku eksekutor. Diantaranya, DH, 40, warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M, 56, warga Kecamatan Kraksaan; dan BU, 43, Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, mereka diamankan pada 6 Mei 2023 lalu.
(abq/iwd)