Polisi akhirnya berhasil membekuk komplotan pembakaran mobil milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi, Saiful Bahri. Ada tiga pelaku yang diamankan.
Ketiga pelaku adalah, DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan BU (43) warga Bucor Kulon, Pakuniran. Ketiganya diamankan pada Sabtu (6/5/).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ketiganya merupakan pelaku bayaran dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengembangan. Perintah pembakaran mobil tersebut pertama kali diperintahkan kepada pelaku DH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DH ini kemudian merekrut dua pelaku lainnya yakni M dan BU dan saat ini kami masih terus mendalami terhadap seseorang yang menyuruh ketiga pelaku ini, sedangkan untuk motifnya ini sementara karena permasalahan pribadi," kata Arsya, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Arsya, ketiga pelaku menerima sejumlah uang dengan nominal Rp 8 juta untuk membakar mobil jenis Daihatsu Sigra nopol N 1884 QL warna hitam di rumah korban di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
"Untuk lain-lainnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena pelaku ini saat melancarkan aksinya sangat rapi termasuk barang bukti yang ada di TKP," tutur Arsya.
Ketiga pelaku, lanjut Arsya, dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembakaran. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, mobil milik Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) dinihari.
Mobil warna hitam itu alami kerusakan di bagian kap mesin. Diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi.
(abq/iwd)