Seorang pria yang membawa lari anak orang di Kabupaten Malang ditangkap. Kasus ini terungkap berkat peran polisi RW di wilayah setempat.
Pelaku yang berinisial MH (37), asal Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, itu ditangkap di sebuah homestay di Semarang, Rabu (23/5).
Pria pengangguran itu diamankan tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/5) malam," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada detikJatim, Kamis (25/5/2023).
Kasus ini berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW di Desa Palaan, Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan dari warga. Laporan itu menyebut salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu (20/5). Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu.
Korban merupakan pelajar kelas 5 SD yang sebelumnya dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
"Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," ungkapnya.
Merespons laporan warga, lanjut Taufik, Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang.
"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban," ujar Taufik.
Menurut Taufik, tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian.
Upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengaku sedang bersama pelaku di Lampung pada Senin (22/5).
"Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin (25/5). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan," tuturnya.
Taufik melanjutkan dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera ke lokasi dan mengamankan pelaku serta membawa pulang korban.
Dikatakan Taufik, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga.
Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mua/iwd)