Seorang narapidana kasus terorisme asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), AA bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama empat tahun terakhir. Yang bersangkutan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung dan dijemput keluarga.
Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung Budiman Kusumah mengatakan AA menjalani pemidanaan selama empat tahun sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan 11/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM. AA sendiri ditahan atas kasus penyerangan Polres Bima.
"AA kebetulan hari ini sudah selesai menjalani pidana, bebas murni. Dia pindahan dari Cikeas masuk ke lapas Tulungagung itu tanggal 17 Desember 2020, jadi kurang lebih sekitar 2 tahun 4 bulan di sini," kata Budiman kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar lapas, AA tampak memakai kaus putih, bertopi dan menutup wajahnya menggunakan masker jenis buff. AA langsung bergegas menuju mobil berpelat nomor Jakarta yang ada di depan lapas.
Menurut Budiman, selama menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, AA dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan maupun berbuat keonaran. AA memilih menyendiri dan jarang berkumpul dengan para narapidana maupun tahanan lainnya.
Biasanya AA mengisi hari-harinya di lapas dengan beribadah, membaca Al-Qur'an dan membaca buku-buku.
"Terkait kehidupan sehari-hari dia lebih cenderung sendiri, ya ibadah sendiri, Jumatan sendiri, tapi secara keseluruhan kondusif," jelasnya.
Sementara itu disinggung terkait ideologi, pihaknya menyebut mantan napiter tersebut masih mempertahankan keyakinan yang selama ini dijalankan.
"Saat kita koordinasi dengan BNPT, dia masih bertahan dengan ideologinya sendiri selama di sini," kata Budiman.
Kalapas mengaku untuk melakukan upaya deradikalisasi, BNPT telah berulang kali berkunjung ke Lapas Tulungagung untuk melakukan proses pembinaan terhadap napi terorisme. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil terhadap AA.
"BNPT rutin ke sini, ya 2 bulan sekali, 3 bulan sekali," jelasnya.
(abq/iwd)