Wanita Hamil Nekat Curi Uang dan HP di Masjid Nganjuk demi Biaya Persalinan

Wanita Hamil Nekat Curi Uang dan HP di Masjid Nganjuk demi Biaya Persalinan

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 25 Mei 2023 16:22 WIB
Polisi saat memeriksa wanita hamil pelaku pencurian uang dan handphone di masjid Nganjuk
Polisi saat memeriksa wanita hamil pelaku pencurian uang dan handphone di masjid Nganjuk/Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Nganjuk -

Seorang ibu hamil harus berurusan dengan polisi di Nganjuk. Wanita berinisial RN (37) asal Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini mencuri uang di masjid.

"Betul Sat Reskrim Polres Nganjuk mengamankan seorang wanita pelaku pencurian uang di ruang masjid. Pelaku warga Balikpapan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (25/5/2023).

Selain mencuri uang, kata Muhammad, pelaku juga mencuri HP di tempat yang sama. Lokasi pencurian yakni di ruang sekretariat masjid Nurul Huda, Kecamatan Tanjunganom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selain uang, kerugian pencurian juga ponsel di masjid tersebut di Kecamatan Tanjunganom," kata Muhammad.

Muhammad mengatakan, uang yang dicuri pelaku yakni Rp 6,6 juta. Uang tersebut ditaruh pengurus masjid di dalam amplop. Sementara total kerugian pencurian uang dan ponsel ini yakni Rp 8,8 juta.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian Rp 8,8 juta," jelas Muhammad.

Kepada polisi, sang wanita mengaku nekat mencuri uang di masjid lantaran ingin menabung untuk biaya persalinan. Saat ini, pelaku sedang hamil 4 bulan.

"Kepada polisi pelaku mengaku terpaksa mencuri karena sedang persiapan jika melahirkan butuh uang," tandas Muhammad.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini setelah polisi memeriksa rekaman CCTV. Pelaku diamankan saat berada di rumah kos dan ia mengakui perbuatannya.

"Berkat rekaman CCTV di masjid kita dapat ungkap kasus ini. Pelaku kami amankan saat berada di tempat kos," ungkap Fatah.

"Kami amankan di tempat kosnya di Mojoagung, Jombang dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban di masjid saat Kerja bakti," sambungnya.

Fatah menambahkan, saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads