10 Orang Pengeroyok Pria Sidoarjo hingga Tewas Diringkus!

Suparno - detikJatim
Rabu, 24 Mei 2023 20:01 WIB
Pelaku pengeroyokan tewaskan remaja di Sidoarjo ditangkap. Barang bukti sajam disita. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sebanyak 10 pelaku pengeroyokan remaja yang ditemukan tewas di tanah lapang Desa Sepande, Candi, Sidoarjo telah diringkus. Polisi menangkap mereka beserta barang bukti senjata tajam.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin (22/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu, korban bernama M Daudi Ardyansah (19) warga Wonoayu, Sidoarjo ditemukan tewas bersimbah darah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengklaim bahwa pelaku pengeroyokan di Desa Sepande Kecamatan, Candi, Sidoarjo berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

"Seluruh pelaku yang berjumlah 10 orang ini merupakan anak di bawah umur," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/5/2023).

Para terduga pelaku yang telah ditangkap yakni MAP (16) dan ASR (15) warga Candi Sidoarjo, AM (17) warga Pucanganom, Sidoarjo, PMSRW (15) warga Banjarpoh Sidoarjo, dan RAIP (17) warga Magersari, Sidoarjo.

Selain itu juga MFMP (17) warga Banjarbendo, Sidoarjo, KRPW (16) warga Sidoklumpul Sidoarjo, RYEY (16) warga Kendal Pecabean, Candi, Sidoarjo, serta MPAP (17) dan DM (15) warga Pucanganom, Sidoarjo.

Kusumo mengatakan bahwa proses autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Porong telah dilakukan terhadap jenazah korban. Autopsi itu terbagi menjadi pemeriksaan luar dan dalam.

Dari hasil resume pemeriksaan luar atau pada tubuh jenazah korban ditemukan adanya luka iris pada punggung tangan kiri dan pada tungkai bawah kanan dan kiri.

Selain itu, pada tubuh korban juga ditemukan luka bacok pada bagian pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri, dan tungkai atas kiri sisi belakang.

Sementara dari pemeriksaan dalam pada bagian organ korban ditemukan adanya pelebaran pembuluh darah dan bintik pendarahan pada otak, serta bau spesifik pada cairan lambung.

Tidak hanya itu, ditemukan pula resapan darah pada otot paha kiri serta luka iris pada pembuluh nadi utama yang berada pada tungkai kaki atas sebelah kiri.

Kusumo mengatakan dari hasil autopsi itu disimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan senjata tajam pada paha kiri yang merobek pembuluh nadi utama tungkai kiri sehingga terjadi pendarahan.

Modusnya, para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dengan tangan kosong, memakai alat berupa stik golf, kayu, serta senjata tajam hingga korban meninggal.

Dalam proses penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ada 4 bilah senjata tajam jenis clurit, sebilah pedang, serta sebilah golok yang diamankan.

"Meski para pelaku ini masih di bawah umur semua, kami akan tetap menjerat mereka dengan pasal berlapis. Baik pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kusumo.

Jenazah korban ditemukan usai terjadi keributan banyak pemuda. Baca di halaman berikutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork