Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Kali ini, kasus yang menjeratnya gratifikasi Pemkab Sidoarjo.
Dilansir dari detikcom, Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3/2023). Dengan memakai rompi tahanan warna oranye, tangan Saiful Ilah diborgol.
KPK akan menjelaskan konstruksi kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo yang kembali menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka korupsi. Saiful bakal dipamerkan dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Saiful Ilah kemudian dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
(ygs/fat)