Saat Vonis 1 Tahun Penjara Bikin Ferry Irawan Kecewa Berat ke Venna Melinda

Round-up

Saat Vonis 1 Tahun Penjara Bikin Ferry Irawan Kecewa Berat ke Venna Melinda

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 24 Mei 2023 08:15 WIB
Ferry Irawan
Ferry Irawan dalam sidang putusan kasus KDRT (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kota Kediri -

Sidang KDRT Venna Melinda berakhir dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Ferry Irawan. Ferry mengaku kecewa dengan Venna atas putusan tersebut.

Fery dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

"Pidana selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boedi menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagai suami terhadap istrinya Venna Melinda.

Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini.

"Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.

Usai menerima vonis, Ferry mengungkapkan kekecewaan kepada Venna atas perbuatan yang dituduhkan padanya berupa KDRT. Ferry bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

"Orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," Kata Ferry.

Menurut Ferry, ada sejumlah fakta dalam persidangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak penganiayaan kepada Venna. Bahkan menurut Ferry, Venna sebenarnya juga sudah membenarkan adanya kesepakatan saat pertemuan di Polda Jatim, tertanggal 24 Februari 2023.

Ferry menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, Ferry sepakat untuk melakukan skenario sesuai rencana Venna, namun kata Ferry, skenario itu tidak berjalan sesuai rencana.

"Pada saat itu, saya harus mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan. Tapi saya lebih memilih bertahan sampai saya di persidangan ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang seperti dituduhkan selama ini," jelas Ferry.

Ferry mengaku bersyukur atas adanya kasus yang sedang menimpanya ini. Sebab dengan begitu pihaknya mengetahui bagaimana sebenarnya pribadi Venna.

"Insyaallah rumah tangga saya, hanya saya, dia dan Allah yang maha tahu apa yang terjadi sesungguhnya," pungkas Ferry.




(abq/iwd)


Hide Ads