Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh Badan Kehormatan DPRD setempat. Laporan terkait pencemaran nama baik.
ASN terlapor adalah Mustadi. Sedangkan laporan terkait menyamakan anggota dewan dengan pelacur atau pekerja seks komersial (PSK).
Tudingan Mustadi ini sempat terekam kamera dan beredar viral. Pernyataan Mustadi diketahui terjadi saat acara sosialisasi perencanaan areal tembakau Rabu (10/5) di Kantor Bupati Probolinggo oleh Dinas Pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (Tempat lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk). Karena kalau pelacur itu, mau menjual diri untuk anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya," kata Mustadi dalam video.
M Nur Sidiq, kuasa hukum BK DPRD Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan pernyataan Mustadi tersebut. Menurutnya Mustadi merupakan ASN sekaligus perangkat desa setempat.
"Dari pernyataan itu kami laporkan oknum ASN yang menjabat sebagai pak carik (Sekretaris Desa) Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan," kata Nur Sidiq, Selasa (23/5/2023).
Menurut Sidiq, sebanyak 50 anggota DPRD setempat sudah sepakat membawa pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum. Terlebih, hingga saat ini belum ada upaya permohonan maaf dari terlapor.
"Karena ini menyangkut marwah institusi DPRD. Jadi semua dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum. Toh nanti Kalaupun minta maaf, tetap dimaafkan, tapi proses hukum tetap harus lanjut," ungkapnya.
Terpisah Kasat Rekrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pencemaran nama baik itu. Namun, ia membenarkan laporan itu sudah masuk ke SPKT.
"Laporannya belum kami terima, tapi kami sudah dapat informasi sudah laporan ke (SPKT) polres. Tapi kalau untuk berkas laporannya belum kami terima dari petugas," tandas Doni.
(abq/iwd)