AY (22), perempuan asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung ditahan kasus kematian bayinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayinya yang bekap hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menuturkan kasus ini terbongkar berawal saat ada kecurigaan dari pihak rumah sakit.
"Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, karena ada kejanggalan dari kematian bayi pelaku," kata Agung, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, kasus ini sempat mengalami kendala karena AY membantah berkali-kali telah membekap bayinya hingga tewas. Ini ditambah dengan minimnya saksi.
Namun setelah pihaknya mendapatkan 2 alat bukti. AY tak bisa berkelit dan selanjutnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Agung menjelaskan pembunuhan ini berawal saat AY melahirkan seorang diri di kamar rumahnya di Desa Ngungahan, Kecamatan Bandung. Sesaat setelah melahirkan bayi tersebut menangis, selanjutnya pelaku langsung membekap bulutnya hingga terdiam.
"Usai melahirkan, tersangka ke kamar mandi untuk membersihkan diri, tapi ternyata pingsan antara 1-2 jam, karena mengalami pendarahan hebat," jelas Agung.
Setelah siuman, pelaku menghubungi rekannya guna meminta pertolongan. Pelaku akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Bandung dan dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Dari sini lah, pihak rumah sakit kemudian memberikan informasi terkait adanya bayi yang meninggal dunia. Polisi kemudian bergerak menyelidiki dan menetapkan AY sebagai tersangkanya.
Sebelumnya, misteri kematian bayi yang dilahirkan oleh AY (22), wanita asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung akhirnya terkuak. Polisi menetapkan AY sebagai tersangka karena sengaja membekap anaknya hingga tewas.
(abq/dte)