Pelaku perampokan yang viral di Media Sosial (Medsos) berinisial A (34) telah ditangkap di sekitar Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku ternyata residivis kasus serupa.
"Kami tangkap Senin (19/12). Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (20/12/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (17/12/2022) lalu, pelaku melakukan aksi perampokan di salah satu kos perempuan di Jalan Sunan Kalijaga Dalam, Kota Malang. Pelaku terekam video saat berusaha kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban di lantai satu. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas dan kemudian pelaku mengancam pakai pisau serta mengikat tangan korban. Pelaku mengambil uang dari dompet korban Rp 150 ribu," terangnya.
Ketika pelaku menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga, korban yang melihat kesempatan itu memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Pelaku pun membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
"Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri," kata Bayu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukum pidana selama 9 tahun penjara.
Bayu menghimbau kepada penguni kos di Kota Malang terutama para pendatang dari luar daerah untuk tetap waspada dan menjaga keamanan barang berharga miliknya.
"Apabila memang disitu tempat tinggal kaum rentan misalnya kos-kosan putri ataupun lain-lain, sehingga pengaman ataupun penjagaan diperketat. Kita punya aplikasi Jogo Malang Presisi, aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
(abq/iwd)