Crime Story

Sakit Hati Buruh di Sidoarjo Bunuh Penagih Utang yang Umpat Orang Tua

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 15 Mei 2023 13:04 WIB
Yuda, buruh di Sidoarjo yang menghabisi Maimunah saat dihadirkan dalam press release polisi (Foto file: Suparno)
Sidoarjo -

Yuda Ariyadani hanya tertunduk usai mendengar vonis 11 tahun pidana penjara yang dibacakan hakim ketua Zaeni di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Buruh pabrik gipsum ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP karena membunuh Maimunah (41).

Meski demikian, tanpa pikir-pikir, Yuda menerima vonis majelis hakim ini. Sebab vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun pidana penjara. Vonis terhadap Yuda ini dibacakan pada Kamis, 10 Maret 2016.

Kasus pembunuhan Yuda berawal saat ia sedang ngopi sore hari di warung milik Choiri di Bluru Kidul. Di warung yang sedang ramai itu, tiba-tiba Maimunah dengan mengendarai motor datang menagih utang sebesar Rp 4,5 juta dengan kasar.

"Yud, balikno duitku sing kon utang Rp 4,5 juta (Yud, kembalikan duitku yang kamu utang Rp 4,5 juta)," kata Maimunah dengan nada keras saat itu.

Kaget dengan kedatangan Maimunah, Yuda coba menenangkannya. Ia lalu meminta agar menunggu sebentar menghabiskan minum kopi dahulu. Namun jawaban Yuda ini malah membuat Maimunah semakin mengumpatnya.

"Jancuk, kon ojok mbulet ae. Pancen kon iku asu. Bah mesisan tak ler ben akeh wong sing eruh (jancuk, kamu jangan berbelit-belit. Memang kamu anjing. Biar ku buka sekalian agar semua orang tahu)," umpat Maimunah.

Mendengar umpatan ini, Yuda langsung membayar kopi dan mengajak Maimunah pergi ke rumahnya untuk menyelesaikan utangnya. Meski, Yuda sendiri sebenarnya tak pernah merasa pernah punya utang dengan Maimunah.

Perkenalan Yuda dengan Maimunah berawal sejak setahun yang lalu. Saat itu, Yuda masih bekerja menjadi sekuriti di perumahan setempat. Dari situ, mereka kemudian akrab. Maimunah bahkan sering memberi makanan dan rokok kepada Yuda dan pernah menyatakan suka.

Namun di balik kebaikannya, Maimunah ternyata menganggap semua pemberiannya kepada Yuda sebagai utang. Ia bahkan menghitung makanan dan rokok yang diberikan kepada Yuda selama setahun mencapai Rp 4,5 juta. Tak jarang, Maimunah menagih dengan kata-kata kasar.

Perkataan kasar dan umpatan Maimunah bahkan masih dilontarkan sepanjang jalan saat Yuda mengajaknya dari warung ke rumah untuk menyelesaikan utang. Saat itu mereka mengendarai motor masing-masing. Dari sini petaka bermula.

Selanjutnya, Maimunah dikepruk batu Yuda berkali-kali hingga terkapar tewas.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork