Sidoarjo -
Yuda Ariyadani hanya tertunduk usai mendengar vonis 11 tahun pidana penjara yang dibacakan hakim ketua Zaeni di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Buruh pabrik gipsum ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP karena membunuh Maimunah (41).
Meski demikian, tanpa pikir-pikir, Yuda menerima vonis majelis hakim ini. Sebab vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun pidana penjara. Vonis terhadap Yuda ini dibacakan pada Kamis, 10 Maret 2016.
Kasus pembunuhan Yuda berawal saat ia sedang ngopi sore hari di warung milik Choiri di Bluru Kidul. Di warung yang sedang ramai itu, tiba-tiba Maimunah dengan mengendarai motor datang menagih utang sebesar Rp 4,5 juta dengan kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yud, balikno duitku sing kon utang Rp 4,5 juta (Yud, kembalikan duitku yang kamu utang Rp 4,5 juta)," kata Maimunah dengan nada keras saat itu.
Kaget dengan kedatangan Maimunah, Yuda coba menenangkannya. Ia lalu meminta agar menunggu sebentar menghabiskan minum kopi dahulu. Namun jawaban Yuda ini malah membuat Maimunah semakin mengumpatnya.
"Jancuk, kon ojok mbulet ae. Pancen kon iku asu. Bah mesisan tak ler ben akeh wong sing eruh (jancuk, kamu jangan berbelit-belit. Memang kamu anjing. Biar ku buka sekalian agar semua orang tahu)," umpat Maimunah.
Mendengar umpatan ini, Yuda langsung membayar kopi dan mengajak Maimunah pergi ke rumahnya untuk menyelesaikan utangnya. Meski, Yuda sendiri sebenarnya tak pernah merasa pernah punya utang dengan Maimunah.
Perkenalan Yuda dengan Maimunah berawal sejak setahun yang lalu. Saat itu, Yuda masih bekerja menjadi sekuriti di perumahan setempat. Dari situ, mereka kemudian akrab. Maimunah bahkan sering memberi makanan dan rokok kepada Yuda dan pernah menyatakan suka.
Namun di balik kebaikannya, Maimunah ternyata menganggap semua pemberiannya kepada Yuda sebagai utang. Ia bahkan menghitung makanan dan rokok yang diberikan kepada Yuda selama setahun mencapai Rp 4,5 juta. Tak jarang, Maimunah menagih dengan kata-kata kasar.
Perkataan kasar dan umpatan Maimunah bahkan masih dilontarkan sepanjang jalan saat Yuda mengajaknya dari warung ke rumah untuk menyelesaikan utang. Saat itu mereka mengendarai motor masing-masing. Dari sini petaka bermula.
Selanjutnya, Maimunah dikepruk batu Yuda berkali-kali hingga terkapar tewas.
Yuda lalu mengurungkan niatnya untuk pulang ke rumah bersama Maimunah yang mengikutinya dari belakang. Ia berubah haluan dan mengajak ke lahan kosong di belakang gedung Rohmatul Ummah yang masih masuk Kelurahan Bluru, Sidoarjo. Keduanya lalu turun di sana.
Mengetahui Yuda tak membawa ke rumah untuk menyelesaikan utang, Maimunah semakin kalap dan mencakar wajah Yuda. Sumpah serapah pun keluar dari mulut Maimunah. Bahkan saat itu Maimunah mengumpat orang tua Yuda dengan kata bajingan dan Maling.
Tak terima orang tua diumpat, Yuda langsung naik pitam dan mendorong tubuh Maimunah hingga terjatuh. Kali ini, Yuda yang sudah kehabisan kesabarannya lalu mengambil sebuah batu besar dan dipukulkan ke kepala Maimunah sebanyak tiga kali.
Sadar Yuda emosi, Maimunah kemudian bangkit berupaya lari dan berteriak minta tolong. Namun Yuda mengejarnya dan mendorongnya hingga jatuh lagi. Kepala Maimunah kembali dihantam batu sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri.
Yuda yang masih kalap kemudian menyeret tubuh Maimunah ke semak-semak. Yuda lantas meraba leher Maimunah yang ternyata masih bernafas. Tanpa ampun Yuda lalu mencari batu yang lebih besar dan ditimpakan ke wajah Maimunah yang sudah berlumuran darah itu. Maimunah pun tewas.
Mengetahui Maimunah telah tewas. Pria kelahiran 1982 itu langsung menggeber motornya dan meninggalkan mayat Maimunah begitu saja. Pembunuhan ini terjadi pada Rabu 2 September 2015 malam.
Pembunuhan Maimunah saat itu bukan tanpa saksi. Karena saat teriakan minta tolong Maimunah sempat didengar warga dari gedung Rohmatul Ummah. Warga yang penasaran tersebut kemudian mencari sumber suara dan menemukan mayat Maimunah di semak-semak.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polsek setempat. Mayat Maimunah selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi. Sejumlah saksi kemudian diperiksa polisi. Tak lebih dari 24 jam, Yuda kemudian diamankan di tempat kerjanya tanpa perlawanan di Jalan Monginsidi.
Yuda kemudian diperiksa secara intensif dan mengakui semua perbuatannya. Keesokan harinya, Yuda lalu dihadirkan dalam press release di Mapolres Sidoarjo. Dalam keterangannya, polisi menyebut pembunuhan yang dilakukan Yuda karena sakit hati sering dimaki karena dianggap telah berutang korban.
"Pelaku jengkel karena pemberian nasi bungkus setiap hari selama setahun dianggap utang sebesar Rp 4,5 juta. Padahal oleh pelaku pemberian nasi itu hal biasa," kata Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi saat itu.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.