Bingungnya Ferry Irawan di Sidang KDRT, Bolak-balik Diskusi dengan Pengacara

Bingungnya Ferry Irawan di Sidang KDRT, Bolak-balik Diskusi dengan Pengacara

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 09 Mei 2023 19:03 WIB
Tampang Ferry Irawan yang terlihat gelisah sebelum sidang pembelaa di PN Kediri
Ferry Irawan tampak gelisah dan berbincang dengan PH-nya sebelum sidang pembelaan KDRT Venna Melinda berlangsung. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Sidang pembelaan perkara KDRT Venna Melinda berlangsung hari ini. Ferry Irawan sebagai terdakwa KDRT terhadap istrinya itu terlihat gelisah sebelum sidang dimulai. Terlihat dirinya bolak-balik meninggalkan kursi pesakitan untuk berbincang dengan penasihat hukumnya.

Pantauan detikJatim di lokasi, wajah Ferry terlihat tegang. Raut wajah tegang itu terlihat sejak ketika Ferry Irawan memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi pesakitan sebelum sidang dimulai.

Oleh petugas PN Kediri, Ferry dipersilakan duduk di kursi terdakwa. Karena suatu hal, Ferry kembali berdiri kemudian berjalan ke meja penasihat hukumnya. Dia terlihat mendiskusikan sesuatu dengan penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kembali mempersilakan Ferry untuk duduk. Karena belum tuntas berbincang, dia melanjutkan diskusi dengan duduk di samping kursi penasihat hukumnya. Barulah saat petugas sidang menjelaskan bahwa majelis hakim akan memasuki ruang sidang, Ferry kembali berjalan ke kursi pesakitan lalu duduk tenang.

Saat majelis hakim masuk dan duduk di kursinya, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho yang memimpin jalannya persidangan menanyakan keadaan terdakwa. Dia tanyakan langsung hal itu kepada Ferry Irawan.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana keadaan terdakwa?" Tanya Ketua Majelis Hakim Boedi Haryanto, Selasa (9/5/2023).

Ferry yang memakai peci putih dipadu kemeja lengan panjang yang juga berwarna putihdan celana berwarna hitam menjawab pertanyaan hakim dengan nada yang sopan.

"Insyallah sehat yang mulia," kata Ferry.

Sidang dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa Ferry Irawan ini berlangsung sejak sekitar pukul 14.27 WIB.

Dalam sidang ini Ferry bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan dalam sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho.

Menurutnya terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.

"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," tambahnya.




(dpe/fat)


Hide Ads