Polres Blitar menetapkan empat orang tersangka atas kasus pengeroyokan DR (29) warga Sananwetan Kota Blitar hingga tewas di Kelurahan Bence, Garum, Kabupaten Blitar.
DR diduga hendak mencuri kambing saat berada di sekitar kambing milik SH (31) warga Kelurahan Bence, Garum. Nahas, DR diteriaki maling dan dimassa oleh warga sekitar hingga tewas.
Kepala Polres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebutkan telah mengamankan empat orang warga yang merupakan pelaku pengeroyokan. Empat orang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka mengeroyok korban, memukul korban dengan tangan dan kaki. Itu mengakibatkan luka parah pada bagian kepala dan lengan," kata Anhar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).
Adapun para tersangka itu yakni SH (31), AP (23), KH (24), dan RD (18). Salah satu tersangka yakni SH, merupakan pemilik kandang kambing yang pertama kali meneriaki DR sebagai maling.
Anhar menjelaskan korban alias DR diketahui tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi. Sebab, kondisi korban sudah tidak berdaya saat polisi tiba di lokasi.
"Beberapa barang bukti telah diamankan. Empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Butir 3e KUHP serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP," terangnya.
Sebelumnya, seorang pria di Kelurahan Bence, Garum, Kabupaten Blitar tewas dimassa warga. Korban diduga hendak mencuri kambing.
Kapolsek Garum AKP M Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan aksi main hakim sendiri itu. Korban diketahui berinisial DR warga Kota Blitar.
Burhan menambahkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus tersebut kini sedang diselidiki kepolisian.
"Benar, tapi kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian belum dipastikan korban ini mencuri atau tidak ," kata Burhan saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (5/5/2023).
(abq/sun)