Polisi masih terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Qodad Affalul alias Affan terhadap anaknya, AZ (9). Dari hasil pemeriksaan sementara, pria 29 tahun itu pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Dengan kondisi demikian, apakah Affan bakal bebas?
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan tersangka memang pernah menjalani perawatan di RSJ Menur setelah bebas dari penjara karena kasus narkoba. Di sana Affan menjalani rehabilitasi karena narkoba, bukan gangguan jiwa.
"Mulai Mei sampai Agustus 2022, tersangka ini menjalani rehabilitasi narkoba di RSJ Menur Surabaya. Bukan karena adanya gangguan jiwa, tapi karena narkobanya," kata Erika kepada detikJatim, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Erika, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku. Surat tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan
"Kami masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka dari PPA Jawa Timur. Hasil tes kejiwaan itu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Perkiraan satu minggu ke depan hasilnya keluar," tambah Erika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, polisi menemukan surat keterangan dari RSJ Menur bahwa pelaku didiagnosis mengidap mengidap paranoid skizofrenia. Pengidap paranoid itu biasanya mengalami delusi bahwa orang lain ingin melawan dirinya atau anggota keluarganya.
"Dalam keterangan surat yang kami temukan saat olah TKP, ada surat keterangan dari RSJ Menur, tersangka ini mengidap paranoid skizofrenia. Saat kami kroscek, pelaku membenarkan," kata Aldhino.
Lantas apakah dengan riwayat tersebut pelaku bisa bebas dari jeratan hukum?
Aldhino memastikan proses hukum terhadap Affan akan terus dilakukan. Sebab, saat menghabisi anak kandung dengan 24 tusukan pisau dapur. Katanya, itu dilakukan dalam keadaan sadar.
"Tersangka memang pernah di Menur, ada surat keterangannya. Akan tetapi bukan persoalan kejiwaan, melainkan rehabilitasi narkoba. Terlebih pelaku melakukan itu dalam keadaan sadar. Jadi tidak bisa menggugurkan perbuatan pidana pelaku," tutup Aldhino.
Selain menunggu hasil tes kejiwaan tersangka, Sat Reskrim Polres Gresik juga bakal meminta keterangan ibu korban, DL (27). Namun hingga saat ini DL belum memenuhi panggilan kepolisian.
"Hingga saat ini belum datang, akan kami kirim surat panggilan kedua. Target kami pekan depan berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Iptu Aldhino.
(dpe/dte)