"Dari hasil gelar perkara tadi malam, untuk saudari RUM yang sebelumnya terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (4/5/2023).
Rochan mengatakan RUM yang juga ibu si bayi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penemuan mayat bayi di dalam kamar kos miliknya. Namun, RUM belum ditahan. Alasannya karena kondisi kesehatan RUM yang masih membutuhkan perawatan setelah melahirkan.
"Tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi kesehatan yang lemah dan membutuhkan perawatan. Tetapi wajib lapor seminggu 2 kali di Polres Blitar Kota," jelasnya.
Menurut Rochan, meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. RUM tetap akan menjalani proses hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, RUM akan disangkakan dengan Pasal 80 Undang - Undang RI tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polres Blitar Kota menyelidiki temuan mayat bayi di salah satu kamar kos yang ada di Jalan Batam, Kecamatan Sananwetan. Mayat bayi perempuan itu ditemukan terbungkus jaket.
Dari data yang dihimpun detikJatim, mayat bayi itu ditemukan pemilik kos dan salah satu penghuni kos. Seorang penghuni kos mendengar suara tangisan bayi pada Senin (1/5) malam tetapi mayat bayi itu baru ditemukan pada Selasa (2/5).
"Dilaporkan kepada kepolisian kemarin (Selasa), kemudian kami tindak lanjuti hingga sampai saat ini. Dan benar ada temuan mayat bayi di dalam salah satu kamar kos itu," ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan ditemui detikJatim, Rabu (3/5/2023).
(dpe/iwd)