Wakil ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri yang menaungi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Lamongan berinisial AN dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut terkait pemalsuan surat akta yayasan.
AN dilaporkan oleh Ujang Irawan yang berstatus sebagai pembina YPPTI Sunan Giri. Laporannya kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
"Beliau (AN terlapor) ini wakil ketua yayasan YPPTI Sunan Giri. Dia menghadap notaris hingga terjadi dugaan pemalsuan itu," kata Sudarmadi kuasa hukum Ujang Irawan, Rabu (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarmadi menjelaskan dalam akta baru yang dibuat, terlapor awalnya menjabat sebagai wakil ketua yayasan, namun kemudian berubah menjadi pembina yayasan. Kejanggalan itulah yang kemudian dipersoalkan.
"Sudah dilaporkan, Pasal yang disangkakan 263 jo 266 KUHP ayat 1. Memberikan keterangan palsu dalam akte autentik," jelas Sudarmadi.
Sudarmadi menambahkan berdasarkan akta notaris, awalnya YPPTI Sunan Giri diisi oleh lima pengurus. Namun dalam perkembangannya, tiga pengurus meninggal dunia.
"Tinggal Pak Haji Malchan dan Haji Ujang (pelapor). Yayasan ini didirikan berdasarkan akta notaris," ujar Sudarmadi.
Karena adanya perubahan jabatan itu, lanjut ia, pada tanggal 15 Februari kliennya mengaku kaget. Sebab dalam akta perubahan nomor 38 memuat perubahan pembina pengurus yayasan. Akta perubahan itu diduga dibuat di salah satu kantor notaris di Surabaya.
"Dalam pembentukan akta perubahan itu diduga ada yang memberikan keterangan palsu. Itu kan jelas melanggar pasal 263 jo 266 KUHP ayat 1," tandas Sudarmadi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurachman membenarkan laporan tersebut. Laporan itu kini tengah ditangani pihaknya.
"Iya betul, masih proses lidik. Semua masih saksi, karena masih lidik," kata Taufiqurachman.
(abq/dte)