"Bahwa Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Juni 2022 lalu telah mengirimkan surat pelimpahan ke Polres Bojonegoro untuk menangani laporan saya," kata Anwar kepada detikjatim, Sabtu (2/7/2022).
Anwar menjelaskan, dirinya sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta Bupati Anna Mu'awanah ke Polres Bojonegoro pada Maret 2021 lalu. Kemudian, Anwar juga sempat melaporkan untuk kedua kalinya ke Polres Bojonegoro pada Juni 2021.
"Dulu namanya Muk'awanah, laporan awal saya terkait terbitnya akta yang ada di Tuban. Laporan kedua saya terkait dia punya akta yang diterbitkan di Bojonegoro 2017. Akta kelahiran kok pindah, karena sekali seumur hidup," jelasnya.
Anwar membeberkan, setelah dirinya melapor ke Polres Bojonegoro, Bupati Anna sempat dipanggil pada akhir Desember. Namun, dua kali panggilan, Bupati Anna tidak mendatangi Polres.
"Baru Bupati kemudian datang tengah malam pada 11 Januari 2022. Nah, sekarang Ditreskrimum menyerahkan sepenuhnya laporan saya ke Polres Bojonegoro dan untuk segera melakukan gelar perkara" katanya.
"Polda Jatim juga diimbau dari Polri untuk terus memantau kasus tersebut. Jangan diulur-ulur, karena lama-lama kan dinilai kurang baik kinerja kepolisian. Mereka punya SOP, urusan gampang kenapa diulur," sambungnya.
Anwar menduga, pemalusan akta kelahiran autentik itu dilakukan sejak Anna menjabat sebagai anggota DPR RI. Menurut Anwar, Anna mengubah nama tanpa adanya keputusan dari pengadilan setempat.
"Kalau terbukti, beliau harus dijerat Pasal 266 KUHP, ancaman 7 tahun pemalsuan akta autentik. Saya harap polisi segera memproses," tandasnya.
(dte/dte)