Warga Bunut Geruduk Lapas Tuban Ingin Besuk Kades yang Ditahan

Warga Bunut Geruduk Lapas Tuban Ingin Besuk Kades yang Ditahan

A Rofiq - detikJatim
Selasa, 02 Mei 2023 16:42 WIB
Warga Bunut Tuban mendatangi lapas setempat
Warga Bunut Tuban mendatangi lapas setempat. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Puluhan warga Desa Bunut, Kecamatan Widang Tuban menggeruduk lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Mereka menuntut agar bisa membesuk Kades Budi (42) yang ditahan atas dugaan korupsi.

Namun, tuntutan mereka ternyata tak mendapat izin dari pihak lapas. Sebab, tahanan masih dalam masa karantina. Warga lantas memilih bertahan dengan duduk-duduk di luar lapas.

Salah satu warga, Kenda Arrosyid mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang menimpa Budi. Menurutnya, mayoritas warga masih mendukung Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingatnya 85 persen warga Bunut masih setia dan mendukung kades Budi. Ini kami buktikan dengan datang ke lapas untuk menerima support moral dan rasa empati kami terhadap pak kades,' ujar Kenda, Selasa (2/5/2023).

Kenda lalu membantah bahwa warga Bunut senang dengan penahanan Kades Budi. Sebaliknya, mereka tetap mendukung meski saat ini terjerat kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Tolong ini diluruskan, tidak benar jika kades kami ditahan, terus banyak warga senang dan bergembira. Malah sebaliknya, mereka setiap hari berduyun-duyun ke rumah kades untuk saling menguatkan mental dan iman," terang Kenda.

Lantaran gagal membesuk Kades Budi, warga yang sejak awal bertahan akhirnya pulang ke rumah masing-masing. Ini setelah mereka mendapat imbauan dari petugas lapas.

Sebagai informasi, Kades Bunut, Budi ditahan Kejari Tuban sejak 27 April 2023. Ia lalu ditahan di Lapas Klas 2A untuk 20 hari ke depan. Kades Budi diduga terjerat kasus korupsi penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Kades Budi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan saat persidangan tersangka lain yakni Bendahara Nevi Ayu Indasari yang telah inkrah dengan vonis 2 tahu penjara. Saat itu Kades Budi masih menjadi saksi.

"Penetapan sebagai tersangka merupakan hasil dari fakta persidangan yang memunculkan nama BU. Dalam persidangan, BU terungkap diduga turut serta dalam kasus ini," jelas Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro.

Tersangka dianggap memiliki kewenangan dan mengetahui dugaan penyelewengan APBDes. Sehingga pihak kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 180 juta.




(abq/dte)


Hide Ads