Terlalu, Satpam Gudang di Lamongan Curi Spare Part Kapal Senilai Rp 88 Juta

Terlalu, Satpam Gudang di Lamongan Curi Spare Part Kapal Senilai Rp 88 Juta

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 01 Mei 2023 04:04 WIB
Pelaku pencurian spare part kapal di Paciran saat ditangkap
Pelaku pencurian spare part kapal di Paciran Lamongan saat ditangkap (Dok. Polsek Paciran)
Lamongan -

Dua pelaku pencurian spare part kapal di gudang PT Tri Ratna Diesel yang ada di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan diringkus polisi. Salah satu pelaku merupakan satpam gudang.

Kedua pelaku yakni EP (44) warga Dusun Genting, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran dan L (57) warga Desa Balongrejo, Sugihwaras, Bojonegoro.

"Peristiwa pencurian ini sebenarnya terjadi pada 10 April tapi baru dilaporkan ke polisi pada 14 April kemarin," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian baru diketahui saat pemilik gudang bernama Budi Santoso mendapat informasi dari salah satu karyawannya. Pemilik gudang diberitahu terdapat sejumlah spare part kapal yang hilang.

"Selanjutnya pelapor bersama para saksi berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun barang-barang tersebut tidak di temukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Karena upaya pencarian yang tidak kunjung menemukan hasil dan karena menjadi korban pencurian, pemilik gudang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran pada 14 April 2023. Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 88 juta lebih.

"Setelah menerima laporan, bergerak mendatangi tempat tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan juga memeriksa saksi-saksi," ujar Anton.

Setelah hampir 2 pekan melakukan penyelidikan, ternyata hasilnya mengarah ke salah satu orang dalam sendiri, yang tidak lain adalah EP, sekuriti atau satpam yang bekerja di gudang tersebut.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku ke Polsek Paciran. Dari setelah interogasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian spare part kapal di dalam lokasi PT Tri Ratna Diesel bersama dengan teman-temannya.

"Tersangka melakukan pencurian pada malam hari yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama, selanjutnya yang bersangkutan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Paciran dan dia melakukan dengan seorang tersangka lain yang kita tangkap kemudian," jelas Anton.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah gembok sebagai pengunci pintu dan Honda Supra dengan nomor polisi S 2144 BR yang dipakai pelaku untuk menggasak isi gudang. Para pelaku telah ditahan dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads