Dua nelayan di Lamongan diringkus polisi karena mencuri baling-baling kapal. Anehnya, baling-baling yang mereka curi tak dibawa pulang, tapi diletakkan di kapal milik orang lain.
Peristiwa itu baru diketahui Supadi, pemilik kapal nelayan Tiga Putra yang sedang sandar di TPI Brondong setelah anak buah kapal (ABK)-nya melapor kehilangan baling-baling.
Mendapat laporan itu Supadi bersama 3 ABK-nya datang ke TPI Brondong untuk mengecek kapalnya. Ternyata benar, baling-baling kapal miliknya telah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor mendapati baling-baling kapalnya memang hilang dan kondisi baut pengunci baling-baling lepas," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (15/2/2023).
Setelah itu, Supadi bersama 2 ABK-nya tidak segera melapor ke polisi. Mereka berusaha mencari baling-baling itu di sekitaran TPI Brondong.
Pada saat mencari itulah ABK-nya berhasil menemukan baling-baling kapal milik Supadi berada di kapal lain yang juga sedang sandar di TPI Brondong.
"Mereka menemukan baling-baling tersebut ada di kotak ikan yang ada di salah satu kapal," ujarnya.
Tidak dijelaskan bagaimana mereka bisa menemukan keberadaan baling-baling itu, tapi setelahnya mereka datang ke rumah pemilik kapal di Desa Kandangsemangkon, Paciran.
Kepada Supadi, pemilik kapal itu mengaku tidak tahu menahu bagaimana baling-baling kapal Tiga Putra milik Supadi ada di dalam kotak ikan di kapalnya.
"Karena pemilik kapal tidak tahu dan tidak ada yang ngaku siapa yang mengambil baling-baling itu, pelapor melaporkan hal itu ke piket Polairud Polres Lamongan," ujarnya.
Berbekal laporan ini, polisi bertindak cepat mengamankan terlapor yang berinisial MMH, seorang nelayan warga Desa Kandangsemangkon, Paciran.
Pada saat diperiksa polisi, pelaku MMH mengakui perbuatannya dan menyebut satu nama lainnya yakni NH yang juga masih satu desa dengan MMH.
Selain mengamankan 2 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baling-baling yang diambil para pelaku dan sebuah palu yang dipakai untuk mencuri baling-baling itu.
Sayangnya, motif pencurian baling-baling itu belum diungkap polisi. Termasuk alasan kenapa kedua nelayan itu meletakkan baling-baling yang dicuri di kapal milik orang lain.
"Kepada 2 pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan," kata Anton.
(dpe/iwd)