Gegara Beda Kaus Perguruan, 4 Pendekar di Tulungagung Keroyok Pesilat Lain

Gegara Beda Kaus Perguruan, 4 Pendekar di Tulungagung Keroyok Pesilat Lain

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 30 Apr 2023 02:00 WIB
Tiga dari 4 oknum pelaku penganiayaan terhadap pesilat lain di Tulungagung.
Tiga dari 4 oknum pelaku penganiayaan terhadap pesilat lain di Tulungagung. (Foto: Istimewa/dok. Polres Tulungagung)
Tulungagung -

Jajaran Polres Tulungagung menangkap empat oknum pesilat diduga menganiaya anggota perguruan silat lain. Aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi hanya gegara kaus.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menjelaskan bahwa empat pesilat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JJ (26) warga Rejotangan, RP (20) dan MZA warga Kedungwaru, serta RES (17) warga Boyolangu, Tulungagung.

"Ada tiga tersangka dewasa dan satu anak-anak. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol," ujar Anshori, Sabtu (29/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pengeroyokan itu diduga akibat fanatisme berlebihan terhadap organisasi silat. Para pelaku menganggap perguruan silat lain sebagai musuh.

Peristiwa itu bermula saat pelaku melakukan konvoi sepeda motor sepulang dari Pantai Dlodo, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Tiba di Desa Bendilwungu mereka berpapasan dengan korban yang memakai kaus perguruan silat lain.

ADVERTISEMENT

"Melihat itu, para pelaku ini kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban mengalami luka-luka," katanya.

Korban pun melaporkan pengeroyokan yang telah dialami kepada pihak kepolisian dan langsung direspons dengan cepat. Polisi segera melakukan langkah penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

"Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung sempat mengamankan 22 orang, kemudian mengerucut menjadi empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anshori.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tiga tersangka yang telah berusia dewasa pun langsung ditahan setelah diamankan, sedangkan satu tersangka anak-anak dikenai wajib lapor. "Tapi proses hukum tetap jalan," kata Anshori.




(dpe/iwd)


Hide Ads