Polresta Malang Kota mulai mengembalikan ratusan kendaraan yang terjaring operasi pada dua pekan sebelum Lebaran. Ada syarat khusus untuk pemilik kembali dapat mengambil kendaraan yang disita.
Pantauan detikJatim, ratusan motor yang terjaring razia diletakkan di halaman Polresta Malang Kota. Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen tersebut, petugas kemudian melakukan cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dirasa lengkap sesuai STNK, BPKB dan nomor rangka serta mesin, pemilik baru kemudian dapat membawa pulang kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani menyatakan, pengambilan kendaraan yang terjaring operasi saat Ramadhan lalu, sudah dimulai sejak 24 April 2023.
"Sampai malam dan saat ini, sudah ada 41 kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Dari 211 kendaraan roda empat dan roda dua yang diamankan," terang Fani kepada wartawan di Polresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (27/4/2023).
Fani menyebut, ada ketentuan yang harus dipenuhi saat pengambilan kendaraan, baik roda maupun roda empat yang terjaring operasi. Yakni, pemilik harus membawa kelengkapan dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB dan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrik.
"Yang sudah (diambil), dicek kelengkapannya. Baik STNK, BPKB, dan kita lakukan cek fisik untuk nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kita bisa pastikan kendaraan tersebut asli dan sesuai dokumen yang sah," sebutnya.
Ditanya ketika kendaraan yang diambil nantinya kembali terjaring razia, Fani menegaskan, efek jera akan diberlakukan. Seperti mengamankan kendaraan dengan durasi cukup lama.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kita untuk yang katakan seluruh kendaraan jika memang terjaring kembali kita amankan lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar," tegasnya.
Menurut Fani, pihaknya akan menyerahkan kendaraan yang tak diambil dengan tenggat waktu yang ditentukan ke Sat Reskrim Polresta Malang Kota sebagai barang temuan yang nantinya menjadi bahan penyelidikan.
"Nanti akan kita limpahkan ke reskrim kalau memang jangka waktunya sebagai barang temuan. Karena memang kepemilikan kendaraannya harus sah dari STNK dan BPKB-nya," tuturnya.
Terpisah, Darmuli salah satu orang tua yang mendampingi putranya mengambil motor berharap tindakan polisi menyita kendaraan tak sesuai standar bisa memberikan efek jera bagi anaknya.
Karena Darmuli sudah berulang kali mengingatkan putranya agar tidak mengubah kondisi fisik motor yang dimiliki. Darmuli bersyukur pengambilan dapat dilakukan secara mudah, asalkan membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
"Sudah sering saya ingatkan, agar diganti yang standar. Kemarin bilangnya motor ditaruh rumah teman, ternyata disita di sini (Polresta Malang Kota)," ujar perempuan asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini.
(hil/fat)