Rekening milik Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengenai isi rekening itu, PPATK menyebutkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah memastikan sejauh ini baru rekening milik AKBP Achiruddin dan milik anaknya yang dibekukan. Dia sebutkan bahwa pemblokiran rekening itu dilakukan karena adanya dugaan pencucian uang.
"Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya," kata Natsir dilansir dari detikFinance, Kamis (27/4/2023). "Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan berapa nominal isi 2 rekening yang diblokir itu, Natsir menyampaikan bahwa kedua rekening itu diketahui berisi puluhan miliar rupiah. "Puluhan miliar, ya," katanya.
Nominal uang dalam rekening AKBP Achiruddin itu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada 2021 dia melaporkan harta kekayaan yang dimiliki hanya sebesar Rp 467 juta.
Tidak hanya itu, secara khusus AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta). Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja nilainya sudah mencapai puluhan miliar rupiah.
(dpe/fat)