"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2022 di depan rumah AKBP Achiruddin. Ken Admiral yang tidak terima atas perbuatan Aditya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi mengatakan pada 27 Februari 2023 penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan. Kemudian perkara ini ditarik Polda Sumut pada 28 Maret 2023 karena sejumlah alasan.
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk dumas (aduan masyarakat) karena belum tuntasnya kasus ini," sebut Fahmi.
Selain karena hal itu, Fahmi mengatakan adanya laporan balik dari pihak Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral juga menjadi alasan kasus ini ditarik oleh Polda Sumut. Setelah ditarik Polda Sumut, barulah ada tersangka dalam kasus ini yaitu Aditya Hasibuan.
Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh Aditya dihentikan oleh Polda Sumut. Alasannya, Polda Sumut menilai tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan Ken Admiral ke Aditya. (dpe/fat)