4. Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi
Untuk mendalami kasus Andi Pangerang, polisi telah memanggil sejumlah saksi. Mereka diperiksa soal dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
"Iya, sedang kami proses. Jumlah saksi bisa dipastikan ke Kasat Reskrim," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (25/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan saksi yang diperiksa sudah ada tiga orang. Rinciannya, 2 saksi pelapor dari PDM Muhammadiyah Jombang dan 1 saksi terlapor yakni Andi Pangerang.
"Terlapor (Andi Pangerang Hasanuddin) juga sudah kami BA (Berita Acara) interogasi di kantor. Secara umum dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf," jelasnya.
5. Kasusnya Masih Tahap Penyelidikan
Menurut Aldo, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masih kami dalami unsur-unsur pasal yang terkait. Kemudian kami dalami nanti keterangan dari pihak saksi pelapor maupun saksi terlapor. Kalau kami butuhkan saksi-saksi lain, akan kami panggil. Kalau dirasa sudah cukup, kami lanjutkan ke tahap berikutnya," tandasnya.
6. Andi akan Disidang Etik
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bakal menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Sidang etik digelar hari ini.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Laksana Tri Handoko seperti dilansir dari detikNews, Selasa (25/4/2023).
7. Sidang Etik Digelar Meski Andi Sudah Minta Maaf
Handoko mengatakan, meski Andi sudah meminta maaf namun sidang etik ASN Andi akan tetap digelar pada Rabu (26/4). Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.
Dia mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di sosial media. Dia menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
(hil/fat)