Sedangkan, Mansyur, meski diajak, rupanya tak tahu apa yang hendak dilakukan adiknya itu dengan Soeprayitno. Keduanya pun meluncur ke gang sebelah saat warga sepulang dari melaksanakan salat tarawih.
Benar saja, di sana Anwar menjumpai Soeprayitno yang sedang duduk-duduk di pojokan warung kopi giras. Anwar selanjutnya langsung menghampirinya. Keduanya lalu terlibat adu mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soeprayitno sempat membantah tuduhan Anwar yang telah memberi informasi ke polisi. Darah Anwar semakin mendidih, ia langsung menuju motor dan membuka jok untuk mengambil pisau.
Mansyur yang mengetahui itu sebenarnya sempat mencegah aksi main hakim sendiri adiknya. Keduanya bahkan saling tarik dan dorong. Mansyur lalu menyuruh Soeprayitno lari.
Anwar selanjutnya mendorong Mansyur sekuat tenaga dan terjatuh. Anwar mengejar dengan motor kemudian menyabetkan pisau ke tubuh Soeprayitno berkali-kali hingga terjatuh ke selokan.
Puas menuntaskan dendamnya terhadap Soeprayitno, Anwar lalu pulang. Sedangkan kondisi Soeprayitno yang berlumuran darah ternyata masih hidup. Ia kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit.
![]() |
Tapi nasib berkata lain, Soeprayitno meninggal dunia karena kehilangan banyak darah. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Peristiwa itu segera dilaporkan dan polisi memburu Anwar.
Tapi tiga hari setelah kejadian itu, Anwar ternyata menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Ia dijerat 340 KUHP.
"Motifnya adalah sakit hati dan dendam dengan korban," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu AKBP Antonius Agus Rahmanto saat itu.
Rabu, 16 November 2019, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara terhadap Choirul Anwar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Choirul Anwar dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Slamet Riadi membacakan amar putusan didampingi hakim anggota Jihad Arkanuddin dan Eko Agus Siswanto.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/dte)