Akal Bulus Pengacara Gadungan Sebar Video Porno 16 TKI yang Disetubuhinya

Round-Up

Akal Bulus Pengacara Gadungan Sebar Video Porno 16 TKI yang Disetubuhinya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 20 Apr 2023 09:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat menunjukkan tampang pelaku predaktor seksual yang peras TKI di Hongkong
Dirreskrimsus Polda Jatim saat menunjukkan wajah pelaku (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

engaku sebagai pengacara gadungan dan pengusaha, M Faruk (43) warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya, memacari hingga menyetubuhi 16 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong. Bejatnya, Faruq melakukan pemerasan bermodus menyebarkan foto dan video korban yang sudah ditidurinya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, penangkapan Faruk ini usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya.

"Aksi pelaku ini dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. Ia berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi Tantan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farman menambahkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku mendatangi keluarga PMI di desa, lalu menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hongkong. Ia mengaku sebagai pengacara dan memiliki usaha di Hongkong.

"Saat berada di Hongkong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, pelaku mengambi foto dan memvideo korban dalam keadaan telanjang," tambah Farman.

ADVERTISEMENT

Kepada para korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya dan merekam aksi tersebut untuk dirinya sendiri. Alasannya, ketika pelaku rindu dengan korban, pelaku bisa melihat video tersebut.

"Alasannya untuk disimpan dirinya sendiri dan dijanjikan akan dinikahi, makanya korban mau," tambah Farman.

Ternyata, itu akal bulus pelaku untuk menjebak korban. Video tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai total Rp 500 juta.

"Korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban," ungkap Farman.

Karena takut, korban pun memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Karena sudah lelah diperas pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Hubinter Polri. Setelah itu, Hubinter Polri bekerja sama dengan staf teknis KJRI Hongkong untuk memproses kasus tersebut.

"Mendapat laporan tersebut, tim siber Polda Jatim, melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya," beber Farman.

"Penanganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri," tegasnya.

Farman menyebut, korban tidak hanya satu orang. Saat ini, korban yang sudah berani melapor mencapai 16 orang.

"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline di nomor 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," imbuhnya,

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutup Farman.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads