Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus M Faruk (43) warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya. Pria yang dipanggil Kenny ini telah menipu dan memeras Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong. hingga ratusan juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenal para korban melalui aplikasi Tantan. Setelah berkenalan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan.
"Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mendatangi keluarganya di desa hingga menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hongkong. Di sana pelaku dan korban melakukan hubungan badan," kara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Rabu (19/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyetubuhi korban, pelaku merekam adegan syur tersebut dengan alasan untuk disimpan sendiri. Dengan bujuk rayu pelaku, korban pun percaya.
"Alasannya untuk disimpan dirinya sendiri dan dijanjikan akan dinikahi, makanya korban mau," tambah Farman.
Ternyata, itu merupakan akal bulus pelaku untuk menjebak korban. Video tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang kepada korban dengan alasan modal usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam serta mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orangtua korban," ungkap Farman.
Karena takut, korban pun memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Karena sudah lelah diperas pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Hubinter Polri. Setelah itu, Hubinter Polri bekerja sama dengan staf teknis KJRI Hongkong untuk memproses kasus tersebut.
"Mendapat laporan tersebut, tim siber Polda Jatim, melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya," beber Farman.
"Penanganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutup Farman.
(hil/fat)