Haru menyelimuti Bromo Room Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Ini setelah seorang terdakwa penadah motor curian, Gufron, dinyatakan terbebas dari perkara pidana yang menjeratnya. Pria asal Grati itu menerima restorative justice.
Gufron tampak sangat bahagia. Ia sepertinya tidak menyangka bisa bebas, terlebih bisa berkumpul dengan keluarga menjelang lebaran. Ia menangis bahagia apalagi saat istri dan anaknya juga dihadirkan ke ruangan.
Penerapan restorative justice pada Ghufron berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa yang bersangkutan (Gufron) belum pernah terlibat tindak pidana. Pihak korban pun memberikan maaf kepada tersangka," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, Selasa (18/4/2023).
Poin lain yang menjadi pertimbangan restorative justice adalah kesepakatan perdamaian dan adanya respon positif dari masyarakat agar perkara ini dihentikan dengan keadilan restoratif.
"Makanya hari ini Kejari menghentikan perkara terhadap yang bersangkutan," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan tersangka ini bukan pelaku utama kasus. Gufron hanya dimintai tolong antar saudaranya membeli motor diduga hasil curian ke wilayah Sidoarjo.
"Tersangka mendapat upah Rp 50 ribu mengantar pelaku membeli motor Honda BeAT," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Yusuf juga berpesan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika ia mengulangi perbuatannya tentunya akan berhadapan dengan hukum lagi.
"Hati-hati kalau dimintai tolong oleh seseorang. Dilihat dulu sebab akibatnya," pesan Yusuf.
Sementara itu, Gufron bersama istrinya Susiati mengucapkan terima kasih atas putusan penyelsaikan perkaranya melalui
restorative justice. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada korban yang telah ikhlas memberikan maaf.
Bapak dua anak yang sehariannya kuli bangunan ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Ini merupakan hidayah dari Allah," kata Ghufron.
(abq/iwd)