Pria warga Dusun/Desa Simbatan, Sarirejo, Lamongan didakwa mencuri handphone dan celana dalam (CD) milik mantan istrinya. Ia pun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Beruntung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian tersebut karena menerapkan pendekatan restorative justice (RJ).
Pria beruntung itu adalah SL (40) ia didakwa telah mencuri handphone dan 7 celana dalam milik NA (33) mantan istrinya yang tinggal di desa yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara itu terjadi pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan kepada detikJatim, Jumat (23/9/2022).
Aksi yang dilakukan SL itu dilaporkan ke polisi hingga pria itu ditahan. Berkas perkara sudah diserahkan Kejari Lamongan dan nyaris berlanjut ke meja hijau.
"Pelaku ditahan di penyidik tanggal 26 Agustus dan dilanjutkan ke kami (Kejaksaan Negeri Lamongan)," ujar Agung.
Ia juga memaparkan bahwa penyidik kepolisian menjerat SL dengan Pasal 362 KUHP. Pria yang baru saja bercerai dengan istrinya itu pun terancam pidana 5 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara, tetapi kami telah memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dihentikan sebelum kami ajukan sebelum sidang," ujarnya.
Kejari Lamongan menghentikan penuntutan karena menerapkan RJ dengan pertimbangan nilai keadilan di masyarakat dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Salah satu pertimbangan tersebut karena sudah adanya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah.
"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku juga telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuhnya.
Penerapan RJ dimulai dengan profiling tokoh masyarakat desa setempat dan juga korban yang mantan istri pelaku. Jaksa selaku fasilitator, kata Agung, menggelar mediasi kedua pihak.
Hasil kesepakatan antara korban dan pelaku dalam mediasi itu pun diajukan ke Kejati Jatim hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk persetujuan.
"Restoratif Justice itu akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan pertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat. Pada 14 September kami keluarkan (pelaku) disertai pembacaan dan penyerahan SKPP oleh Kajari di Rumah Restorative Justice di MPP Lamongan," ujar Agung.
Setelah adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ ini Agung Ia berharap agar SL bisa kembali ke masyarakat dan bekerja seperti sedia kala.
(dpe/iwd)