Seorang pria merekam adegan ranjangnya bersama istri orang di salah satu hotel di Surabaya. Tak dinyana, rekaman itu akhirnya ketahuan juga oleh suami wanita yang ditidurinya.
Pria itu adalah MAA. Dia mengajak RA check in di salah satu hotel di Jalan Jakarta pada Jumat 20 Maret 2020 siang, sekitar pukul 13.50 WIB. Adegan syur pun direkam di smartphone milik RA.
Aktivitas layaknya video di situs-situs porno mereka lakukan. Mulai dari awal memakai baju tidur seksi, telanjang, hingga melakukan hubungan badan di atas ranjang hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebulan setelah check in, rekaman video syur itu diketahui ME yang merupakan suami sah RA. ME mengaku antara dirinya dan RA masih ada ikatan pernikahan.
"Mengetahui ada rekaman video mesra saksi RA dengan terdakwa MAA di kamar hotel di handphone saksi Rachmawati, saksi ME melaporkan keduanya ke Polrestabes Surabaya," kata Damang Anubowo, JPU dalam surat dakwaannya, Kamis (9/2/2023).
Polisi yang mendapatkan laporan itu pun mendalami keberadaan video itu. Rupanya, tidak hanya 1 video itu saja yang ditemukan di HP RA yang juga menjadi terdakwa. Ada video lainnya.
Video syur yang diduga juga dilakukan di salah satu hotel di Surabaya itu diketahui direkam pada Senin 30 Desember 2019 pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Untuk menjerat kedua pelaku pembuat video porno itu, polisi menghadirkan ahli pidana Dr Toetik Rahayuningsih serta Sapta Aprilianto dalam rangkaian sidang di PN Surabaya.
Dalam keterangannya, para ahli menegaskan bahwa foto dan video syur yang diproduksi MAA dan RA terkualifikasi pornografi seperti dimaksud UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Kini kedua terdakwa, baik MAA maupun RA harus menjalani persidangan di PN Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP," ujar Damang.
(dpe/iwd)