Panti pijat plus-plus berkedok warung kopi (Warkop) di Jalan Raya Desa Sembung, Perak, Jombang dibongkar polisi. Layanan pijat plus vitalitas bertarif Rp 100 ribu itu ternyata sudah beroperasi sejak 2021, tapi sempat tutup karena tak punya terapis.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan bahwa panti pijat tradisional berkedok warkop yang dikelola UZ (54) sebagai tersangka muncikari itu sudah beroperasi sejak Februari 2021.
"Warkop ini sempat tutup pada Agustus 2021 karena tersangka tidak mempunyai terapis," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldo menjelaskan bahwa emak-emak 54 tahun itu baru pada awal 2023 kembali membuka panti pijat plus-plus berkedok warkop. Untuk menjalankan aksinya itu UZ menawarkan layanan pijat kepada pengunjung warkop.
Barulah pria hidung belang diajak masuk ke dalam kamar yang ada di dalam warkop jika bersedia dipijat. Sehingga bagi pengunjung yang sekadar ngopi tak akan tahu kalau di dalam warung itu ada 2 kamar untuk pijat plus-plus.
"Setelah di dalam kamar, barulah si pria ditawari mau pijat biasa atau plus-plus. Kalau pijat plus tarifnya Rp 100 ribu. Dari depan memang warung kopi, tapi di dalam ternyata menyediakan kamar untuk pijat plus-plus," kata Aldo.
Setelah mengantongi informasi praktik pijat plus-plus itu, kata Aldo, pihaknya melakukan penggerebekan pada Senin (2/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Benar saja, di dalam salah satu kamar, pihaknya memergoki seorang terapis sedang melayani pria hidung belang.
Terapis perempuan berusia 40 tahun itu usai memberi servis pijat dan vitalitas kepada pria hidung belang tersebut. "Si pria minta berhubungan, tapi terapisnya tak mau, sehingga cukup dionani sampai keluar," terangnya.
Dari penggerebekan itu, kata Aldo, pihaknya menangkap UZ selaku pengelola panti pijat plus-plus berkedok warkop itu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti seprei, sarung, tisu, lotion, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Tarifnya 100 ribu untuk layanan pijat dan sekadar dionani. Tersangka dapat Rp 50 ribu dari setiap ada pasien," jelasnya.
Saat digerebek, panti pijat plus-plus itu hanya mempunyai 1 terapis perempuan berusia 40 tahun. Terapis tersebut kini berstatus saksi. Sedangkan UZ sebagai muncikari dijerat dengan pasal 296 KUHP. Ia harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
"Ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," tandas Aldo.
(dpe/fat)