Kedua perempuan itu yakni SD dan LD. SD yang merupakan warga Bojonegoro diamankan di Sukosewu, sedangkan LD yang berasal dari Rejoso, Nganjuk diamankan di lokasi warung yang berbeda, yakni di Temayang.
"Keduanya berniat menawarkan jasa seks bagi pria yang mangkal di warungnya. Kami amankan keduanya di lokasi berbeda," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, Jumat (7/4/2023).
Polisi mengamankan 2 perempuan ini saat melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2023. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka yang ternyata telah bertahun-tahun menjadi mucikari itu harus mendekam di penjara.
Tidak hanya 2 muncikari tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang menguatkan tindak kejahatan mereka. Yakni tisu bekas, uang tunai, juga alat kontrasepsi kondom yang habis dipakai dan yang masih baru.
"Atas perbuatannya, keduanya disangka melakukan Tindak Prostitusi sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP sub Pasal 506 KUHP," tegas Rogib.
(dpe/iwd)