Sikap Gamang KPU Surabaya Saat Komisioner Dipolisikan Usai Hajar Istri Siri

Sikap Gamang KPU Surabaya Saat Komisioner Dipolisikan Usai Hajar Istri Siri

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 07 Apr 2023 15:44 WIB
KPU Kota Surabaya merevisi usulan anggaran untuk Pilwali 2020 di Kota Pahlawan. Sebelumnya KPU mengusulkan Rp 85,1 miliar, namun kini naik menjadi Rp 85,3 miliar.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya - Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya mengaku belum bisa mengambil sikap tegas tentang kasus yang melibatkan salah satu anggota komisioner, AT (40). Pria itu dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan berinisial SDA (37) yang mengaku sebagai istri sirinya.

AT diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SDA (37) saat sedang berada di satu mobil di kawasan Sidoarjo. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti tentang kasus itu. Kami juga belum bertemu secara langsung (dengan AT) untuk membahas tentang masalah tersebut. Karena itu kami belum bisa bersikap dan belum bisa memberikan komentar lebih banyak tentang kasus itu," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (7/4/2023).

Nur Syamsi juga berupaya menghindari jawaban langsung saat ditanya apakah dirinya sebagai pimpinan KPU Kota Surabaya akan memanggil AT berkaitan kasus dugaan penganiayaan itu?

"Bagaimana, ya. Pengawasan terhadap KPU Kabupaten/Kota itu ada di KPU Provinsi, sedangkan pengawasan internal Adhoc itu ada di kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelumnya, perempuan bernama SDA yang mengaku sebagai istri siri Anggota KPU bernama AT melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Dia mengaku dianiaya AT saat perjalanan naik Xpander hitam ke salah satu perumahan di Sidoarjo, lewat tol.

Berangkat dari tempat kost SDA di Waru, mereka bertolak ke rumah keluarga SDA yang berada di Perumahan Citra Garden. Tiba di traffic light Waru, di bawah flyover, AT beberapa kali menganiaya korban.

"Sambil memegang kemudi dengan tangan kiri, tangan kanannya memukul, mencengkeram dan mencakar beberapa bagian tubuh saya," paparnya.

Penganiayaan itu sempat tidak dilaporkan ke polisi oleh korban karena pelaku merengek minta maaf dan tidak dilaporkan ke polisi. Tapi pada 4 Maret lalu penganiayaan itu dilaporkan ke polisi.

"Terpaksa saya laporkan ke polisi, karena dia mengancam akan melukai anak saya yang berada di pondok dan mengancam mantan suami saya juga," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Ahmad Yani membenarkan masuknya laporan penganiayaan di SPKT Polsek Waru tanggal 4 Maret 2023. Ahmad mengatakan kasus itu masih didalami.

"Iya benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Yani.


(dpe/dte)


Hide Ads