Tersangka pembunuh dan pembuang jasad perempuan di kebun tebu Kediri sudah terungkap. Ia adalah Bisri Musthofa (29), suami korban bernama Retno Wulandari (28). Namun, ada satu hal yang masih menjadi misteri dari kasus ini. Yakni sosok bayi yang jasadnya ditemukan di bawah jenazah sang ibu.
Polisi saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi soal bayi tersebut. Apakah bayi itu dilahirkan setelah korban tewas atau sebelum meregang nyawa. Namun yang jelas, saat korban cekcok hingga dibuang suaminya di kebun tebu, korban belum melahirkan.
Kasus ini bermula saat seorang pencari rumput menemukan jasad ibu dan bayinya Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Jenazah korban ditemukan di kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari pelapor Arif (34), petani Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kediri, jenazah wanita dan bayi itu terlihat seperti baru saja melahirkan.
Posisi ketika ditemukan, pada kemaluan jenazah wanita itu seperti ada darah. Sementara di dekat kemaluan wanita itu ada bayi yang membujur ke timur yang sudah meninggal.
Mengenai keberadaan jenazah bayi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra belum memberikan kejelasan. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, dia meminta wartawan menunggu.
"Nanti, ya, nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Rizkika.
Retno memang sempat disebut meninggal karena melahirkan, namun polisi menegaskan, ia menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri. Lalu, ia dicampakkan suami di kebun tebu.
Rizkika menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB setelah pelaku menjemput korban. Petang itu, pelaku menjemput korban di rumah kosnya di Jl Flamboyan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kediri. Korban meminta pelaku mengantarnya menemui seseorang.
Dalam perjalanan itu, keduanya terlibat pertengkaran sengit. Tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena korban diketahui punya hubungan dengan banyak laki-laki.
Pelaku sebelumnya juga sudah menasihati korban untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki lain, tetapi menurut pelaku nasihatnya tak dihiraukan korban. Dugaan perselingkuhan ini yang memicu cekcok keduanya.
"Dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cekcok, bertengkar. Sampai di pertigaan jalan raya Semanding ke selatan tersangka memacu motornya hingga kecepatan tinggi," kata Rizkika, Kamis (6/4/2023).
Saat itu, korban yang sambil membawa HP berpegangan ke tubuh suaminya, tetapi tangan korban ditampel oleh suaminya hingga HP korban terjatuh. Setelah itu korban juga ikut terjatuh.
Retno terjatuh dengan posisi telentang tanpa mengenakan helm hingga tidak sadarkan diri. Tersangka menghentikan motor lalu membopong korban dinaikkan lagi ke atas sepeda motor.
"Kemudian tersangka bertukar jaket dengan korban, dia juga memakaikan helm yang sebelumnya dia pakai ke korban. Lalu ujung jeket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," jelas Rizkika.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kepung. Namun, sebelum tiba di pasar korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka.
"Tersangka melanjutkan perjalanan lagi hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian tersangka berhenti dan membuang tubuh korban," imbuh Rizkika.
Diduga, saat itu korban sudah dalam kondisi meregang nyawa. Berdasarkan hasil otopsi RS Bhayangkara Kediri, korban diketahui mengalami luka pada kepalanya. Ini diduga akibat benturan keras saat korban terjatuh dari motor.
Kini pelaku terancam pasal berlapis. Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hil/iwd)