Mantan Kepala MTs yang Pukul 15 Siswi di Gresik Jalani Sidang Perdana

Mantan Kepala MTs yang Pukul 15 Siswi di Gresik Jalani Sidang Perdana

Jemmy Purwodianto - detikJatim
Rabu, 05 Apr 2023 19:15 WIB
kepala sekolah pukul siswi di gresik
Salah satu korban dan orang tuanya (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Ahmad Narasullah yang memukul 15 siswinya gegara jajan di luar sekolah mulai menjalani sidang perdana. Pria 51 tahun itu menjalani sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri Gresik secara daring dan tertutup.

Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Nasution. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan dakwaan terhadap Narasullah.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Maria Sisilia Gracela Raga membacakan dua pasal yang berbeda. Dakwaan pertama, Ahmad Narasullah didakwa pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan pada dakwaan kedua, Pak Nas sebutan akrabnya didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Maria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (5/4/2023).

Setelah berkas dakwaan dibacakan oleh JPU, empat saksi anak korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan. Keempat saksi tersebut yakni ZJ, DS, KM dan MA. Usai persidangan, keempat saksi anak korban mengaku masih sakit hati terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Iya masih sakit hati, belum bisa dilupakan," kata ZJ bersama tiga saksi lainnya.

Dalam persidangan, ZJ menyampaikan kronologi kejadian yang menimpanya. Mulai dari jajan di kantin luar sekolah bersama teman-temannya hingga terjadi insiden pemukulan itu.

"Termasuk saya sakit hati terkait aturan di sekolah, bahwa anak MTs tidak boleh jajan di kantin luar. Tapi aturannya tidak tertulis," imbuhnya.

Senada disampaikan DS, KM dan MA, bahwa banyak siswa-siswi yang makan di kantin luar sekolah. Namun, mereka hanya mendapatkan hukuman sewajarnya.

"Kalau dihukum berdiri dan push-up itu masih tahap wajar," imbuh WI salah satu orang tua yang mendampingi di pengadilan.

WI menyebut sejatinya ada 18 anak yang menjadi korban penganiayaan. Namun, 14 di antaranya sudah selesai dengan jalur perdamaian.

Sedangkan 4 siswi lainnya memilih menempuh jalur hukum karena terdakwa tidak mempunyai iktikad baik. Termasuk meminta maaf secara langsung pasca kejadian.

"Kami berharap, terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya dengan seadil-adilnya," tutup WI.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads