Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Hermes Palsu, Medina Zein Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Hermes Palsu, Medina Zein Pikir-pikir

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 04 Apr 2023 12:59 WIB
medina zein vonis
Medina Zein divonis 2 tahun bui di kasus penipuan pejualan ras Hermes palsu (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Selebgram Medina Zein divonis 2 tahun penjara dalam kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu. Hakim menilai Medina melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang meringankan, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Medina lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas vonis ini, Medina mengaku masih pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Medina yang mengikuti sidang melalui telekonferensi.

Kasus penipuan penjualan tas Hermes ini berawal saat Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.

Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads