Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 04 Apr 2023 12:21 WIB
medina zein vonis
Suasana sidang putusan Medina Zein di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim))
Surabaya -

Medina Zein, terdakwa perkara penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai Medina terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Anak Agung Gede saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Selasa (4/4/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads