Sidang keempat kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali bergulir. Kali ini sidang digelar secara tertutup, padahal sejak awal terbuka untuk umum.
Sidang keempat ini beragendakan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Venna Melinda tampak hadir langsung di PN Kota Kediri sekitar 09.15 WIB dengan menumpang mobil Mitsubishi Pajero.
Venna hadir dengan memakai busana serba hitam dengan tas warna oranye. Ia tampak memberikan kesaksiannya didampingi Reza Mahestra, adik kandungnya dan seorang penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJatim, Venna datang sekitar pukul 09.15 WIB. Ia menaiki mobil Pajero hitam ditemani dua orang, yakni adik kandungnya Reza Mahastra dan satu orang penasehat hukumnya.
Pada awal sidang Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho sempat membuka sidang dengan sifat terbuka untuk umum, hingga saksi korban dan adiknya dihadirkan duduk di kursi saksi untuk kemudian disumpah.
Namun karena keperluan pemeriksaan, Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
"Silahkan untuk yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang, petugas silahkan mengimbau agar yang tidak berkepentingan keluar dari ruang. Kecuali kuasa hukum saksi korban, silahkan tetap dalam ruang sidang," Kata hakim ketua Boedi Haryantho, Senin (3/4/2023).
Pada sidang pembuktian ini, Ferry Irawan juga dihadirkan. Ia memasuki ruang pengadilan sesaat setelah Venna Melinda. Tampak Ferry memakai rompi tahanan oranye dan sesekali melempar senyum ke wartawan.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, bersama Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho serta Panitera Pengganti Purwanto, Oktavia Wirawesti dan JPU Yuni Priono dan tim sekaligus Penasehat Hukum Ferry irawan Jeffery Simatupang.
(abq/fat)