SPY (16), remaja asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar diamankan polisi. Ia ditangkap setelah menyebarkan video bugil milik pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengungkapkan penangkapan tersangka karena korban dan orang tuanya melapor ke polisi terkait penyebaran video pornografi di sekolah.
Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan hingga mengamankan SPY (16). SPY yang merupakan pacar dari korban, diduga telah menyebarkan video pornografi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi video itu telah menyebar ke sekolah bahkan hingga sampai ke kepala sekolah, itu orang tua korban jadi mengetahui dan diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo, Minggu (2/4/2023).
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati dua video pornografi yang disebarkan oleh SPY kepada teman-teman sekolah. Kemudian, video itu tersebar di lingkungan sekolah, hingga ke guru dan kepala sekolah.
Adapun dua video itu diambil atau direkam saat SPY dan korban sedang melakukan panggilan video call. Dalam salah satu video itu, tampak korban sedang dalam keadaan bugil.
Argo menegaskan yang dilakukan oleh SPY termasuk dalam tindak pidana undang-undang ITE. Itu karena SPY menyebarkan video pornografi milik pacarnya. SPY juga diketahui menyimpan tiga video pornografi pacarnya di sebuah flashdisk.
"Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui motif di balik penyebaran video itu. Apakah emosi atau seperti apa," pungkasnya.
Menurut Argo, SPY dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(abq/abq)