Balap liar yang selama ini meresahkan warga Kota Malang pada malam bulan Ramadhan akhirnya ditindak oleh tim gabungan. Belasan motor yang terjaring operasi langsung diamankan.
Patroli gabungan oleh Satlantas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, serta Dishub Kota Malang, awalnya menyisir sejumlah titik yang marak dijadikan tempat berkumpulnya anak muda, Jumat (31/3/2023) dini hari tadi.
Langkah ini sebagai antisipasi balap liar maupun gangguan Kamtibmas selama bulan puasa Ramadhan. Titik sasarannya adalah kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Jalan S Parman, Jalan Ijen serta Jalan Mayjen Sungkono di Kecamatan Kedungkandang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari Hasil kegiatan patroli gabungan ini, petugas berhasil mengamankan belasan unit kendaraan motor berikut pengendara. Mereka. kemudian digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk diberikan pembinaan.
"Alhamdulillah, upaya kita kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel melakukan balap liar di beberapa titik yang biasa di jadikan ajang balap liar," kata Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akmad Fani Rakhim kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Fani, adanya balap liar terutama di bulan puasa Ramadhan telah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. Selain pengguna jalan lain, yang seringkali terganggu dengan adanya balap liar tersebut.
"Tentunya balap liar menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain. Dan kami berhasil mengamankan sedikitnya 18 unit motor dan pengendaranya," tuturnya.
Fani mengaku, pembinaan diberikan kepada anak-anak muda yang terjaring balap liar. Para orang tua, guru ataupun keluarga mereka juga dihadirkan.
"Kami panggil juga orang tua, guru ataupun keluarganya, kemudian kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya kembali," beber Fani.
Sementara untuk kendaraan yang terjaring operasi, lanjut Fani, dapat kembali diambil dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Untuk kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," pungkasnya.
(mua/iwd)