Warkop di Lamongan Ini Dirazia Gegara Sediakan Kamar untuk Prostitusi

Warkop di Lamongan Ini Dirazia Gegara Sediakan Kamar untuk Prostitusi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 01 Jun 2022 07:02 WIB
Dua pemilik warung kopi yang sediakan kamar prostitusi di Lamongan
Dua pemilik warung kopi yang sediakan kamar prostitusi di Lamongan. (Foto: Dok Polres Lamongan)
Lamongan -

Dua pemilik warung kopi (warkop) di Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi. Masalahnya, kedua orang itu ketahuan menyediakan kamar untuk praktik prostitusi di warkop yang mereka kelola.

Warkop yang ketahuan menyediakan kamar itu adalah warung kopi di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Sugio. Satu milik SM (42) warga Widang, Tuban, satu lagi milik nenek KK (68) warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Lamongan.

"Polres Lamongan tidak ingin penyakit masyarakat seperti praktik prostitusi berkembang di Lamongan. Sebagai komitmen memberantas penyakit masyarakat itu kami buktikan dengan merazia 2 warkop yang kedapatan membuka dan menyediakan kamar untuk praktik prostitusi Senin kemarin," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 2 warung yang dirazia, kata Anton, polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar di 2 warung itu. Kedua pemilik warung, katanya juga sudah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat atau menyewakan kamar untuk praktik prostitusi polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu, dan kasur lantai," katanya.

ADVERTISEMENT

Anton mengungkapkan, penggerebekan kali ini diawali temuan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat patroli operasi penyakit masyarakat (pekat).

Saat itu, kata Anton, petugas mendapat informasi dari masyarakat ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. "Di warung kopi itu masing-masing ada satu orang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang," katanya.

Anton mengatakan modus kedua pemilik warung kopi itu sama yakni menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum dengan biaya sewa Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu untuk sekali pakai.

Hanya saja, tarif itu bisa naik turun tergantung kesepakatan pelanggan dengan rata-rata tarif sekali kencan dari perempuan penyedia layanan itu antara Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Terhadap kedua tersangka SM dan KK kami jerat dengan Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan dengan ancaman hukuman paling lama 1,4 tahun," kata Anton.




(dpe/iwd)


Hide Ads