Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial S. Ia diduga melakukan korupsi dalam pembelian bahan baku ikan tenggiri steak oleh PT Perikanan Nusantara pada tahun 2018.
"Langsung ditahan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak hari ini," kata Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Jumat (31/3/2023).
Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka. Yakni menerima pembayaran dari PT Perikanan Nusantara senilai Rp 638.568.000 untuk membeli bahan baku ikan tenggiri. Belakangan diketahui uang tersebut tak digunakan untuk pembelian bahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023," ujar Jemmy.
Jemmy menegaskan penahanan terhadap tersangka lantaran khawatir ia melarikan diri. Begitu juga melakukan hal serupa (korupsi) hingga menghilangkan atau merusak barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih didalami lagi.
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp 569.568.000. Sampai saat ini, kami (Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak) masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," tutur Jemmy.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, atau Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abq/dte)