Waspada Peredaran Upal Selama Ramadhan, Satu Pelaku Ditangkap di Probolinggo

Waspada Peredaran Upal Selama Ramadhan, Satu Pelaku Ditangkap di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 29 Mar 2023 22:30 WIB
Upal di Probolinggo
Pengedar upal di Probolinggo saat ditangkap (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Probolinggo -

Seorang pengedar uang palsu (upal) di Besuk, Kabupaten Probolinggo ditangkap. Penangkapan ini berawal dari laporan maraknya laporan upal yang beredar di masyarakat setempat.

Pelaku adalah Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Ia dibekuk pada Rabu (22/3) minggu lalu, di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi menuturkan usai mendapat laporan terkait maraknya peredaran upal. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan itu pihaknya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Tidak menunggu lama, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Saat mendapatkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Besuk bersama anggota melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Tak menunggu waktu lama, petugas berhasil membekuk Hanan pada Rabu (22/3) sekitar pukul pukul 15.30 WIB," kata Gandi, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENT

Gandi menjelaskan pada kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 20.446.000. yang terdiri dari uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.

"Menurut keterangan warga, uang tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja rokok. Dan pelaku mengaku kalau mencetak uang palsu tersebut di rumahnya sendiri," jelas Gandi.

Di samping itu, Pelaku Hanan, menuturkan kalau uang palsu itu dia cetak sendiri dengan dalih coba-coba. Dan Hanan mengaku belum menggunakan dan mengedarkan uang tersebut sepeserpun.

"Saya coba-coba membuat uang palsu tersebut di rumah, dan belum saya beli-belikan sama sekali. Kalau yang uang Rp 2 ribu itu asli," Kata Hanan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads