Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 29 Mar 2023 18:54 WIB
Aminudin pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya divonis 5 tahun bui
Aminudin pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya divonis 5 tahun bui (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pentolan Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin divonis 5 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar tentang organisasi kemasyarakatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aminuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Sutarno saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/3/2023).

Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun pidana penjara. Mendengar putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa mengaku akan pikir-pikir dahulu. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya, bergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Aminuddin pemimpin Khilaftul Muslimin Surabaya Raya ditetapkan menjadi tersangka. Satu orang tersangka itu merupakan pimpinan di wilayah Surabaya Raya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penanganan kelompok Khilafatul Muslimin di Surabaya ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/299.01/VI/2022/SPKT/Polda Jatim pada 4 Juni 2022. Proses penyidikan dilakukan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

"Objek perkara bahwa kelompok Khilafatul Muslimin yang di Surabaya ini diketuai oleh Aminuddin Mahmud dan kawan-kawan. Pada 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo. Kegiatannya membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet, leaflet pada masing-masing motor yang digunakan dengan tulisan 'Bersatu Hanya dalam Khilafah'," kata Dirmanto saat rilis di Polda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atar Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aminuddin juga disangkakan Pasal 107 KUHP, Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP.




(abq/iwd)


Hide Ads