Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan mereka dipulangkan setelah orang tua dan anaknya mendapatkan sosialisasi.
"Benar, sudah kami pulangkan," kata Hegy saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (26/3/2023).
Kendati demikian, Hegy memastikan tak ada pidana yang dijeratkan kepada para anak tersebut. Namun, ia memberikan sanksi khusus berupa wajib lapor.
"Wajib lapor selama 2 bulan di Polsek Asemrowo," ujar Hegy.
Selama wajib lapor itu pula, sambung Hegy, para anak harus hadir ke Polsek Asemrowo. Bahkan, harus didampingi oleh orang tua masing-masing.
"(wajib lapor) 2 kali seminggu, didampingi orangtua," tuturnya.
Ia berharap, hal serupa tak terulang kembali. Menurutnya, orangtua harus ekstra dalam mengawasi pergaulan anak selama Ramadan.
(abq/iwd)